Modus Penipuan Love Scamming Mengguncang: Staf Media Prabowo Subianto Jadi Korban

Modus Penipuan Love Scamming Mengguncang: Staf Media Prabowo Subianto Jadi Korban

esportleague.id – Kasus penipuan dengan modus love scamming kembali mencuat setelah menimpa staf media Presiden Prabowo Subianto. Korban, Kani Dwi Haryani, mengalami kerugian sebesar Rp48 juta.

Polda Banten tengah menginvestigasi kasus ini, yang menunjukkan bahwa kejahatan siber, khususnya penipuan online, semakin marak di Indonesia, menargetkan beragam korban dari berbagai latar belakang.

Modus Operandi Love Scamming

Love scamming merupakan jenis penipuan daring yang menggunakan kedok mencari pasangan. Pelaku sering menggunakan identitas palsu dan cerita emosional untuk membangun ikatan dengan korban.

Dalam kasus ini, pelaku bernama Marpuah, 21 tahun, menggunakan akun Instagram palsu bernama Febrian untuk mendekati Kani Dwi Haryani, mengaku sebagai mantan pilot.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, menjelaskan bahwa komunikasi berawal dari komentar di Instagram yang langsung direspons sama Kani.

Pola Komunikasi dan Permintaan Uang

Setelah beberapa bulan berkomunikasi, Marpuah mulai meminta bantuan keuangan dari Kani. Pada awalnya, ia meminta pinjaman Rp13 juta untuk administrasi kerja sepupunya, lalu Rp35 juta untuk biaya pelatihan di maskapai Emirates.

Komunikasi mereka intensif berlangsung melalui WhatsApp, yang membuktikan bahwa Kani terikat oleh cerita yang disampaikan oleh pelaku. Ia bahkan pernah mengirimkan karangan bunga ke alamat yang diklaim sebagai tempat tinggal Marpuah.

Namun, seiring waktu, Kani mulai curiga terhadap informasi yang disampaikan, sehingga menggugah rasa ingin tahunya untuk mengkonfirmasi alamat yang diberikan.

Penemuan dan Tindakan Hukum

Setelah memeriksa alamat tersebut dan menemukan bahwa itu tidak ada, Kani melaporkan kejadian ini ke Polda Banten. Pelaporan tersebut menjadi langkah awal dalam mengungkap kasus penipuan ini.

Marpuah kini dihadapkan pada pasal 35 jo pasal 51 Undang-Undang ITE dan pasal 377 KUHP tentang penipuan. Jika terbukti bersalah, ancaman hukumannya sebesar 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 miliar.

BACA JUGA:  Lapangan Golf Terindah di Dunia: Destinasi Wisata dan Tantangan Bermain

Yudhis Wibisana menekankan pentingnya masyarakat untuk tetap waspada terhadap penipuan online yang semakin sering terjadi serta untuk melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *